Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah untuk Kemandirian Ekonomi Desa
Vicky Iffah | ForSHEI’14 | Ekonomi Islam
Proses pembangunan desa sekarang ini menjadi prioritas pemerintah untuk memajukan negara indonesia. Perlu disadari bahwa pembangunan desa adalah perubahan masyarakat melalui model transformasi lama menuju transformasi baru. Agar pembangunan desa dapat terarah sesuai tujuan yang dicita-citakan, maka perlunya proses pembangunan yang dimulai dari potensi manusia, alam dan teknologi serta segala aspek kehidupan yang ada di pedesaan.
Pembangunan desa harus diikuti dengan dukungan dan partisipasi masyarakat guna terciptanya pemberdayaan desa yang efektif sesuai dengan potensi yang dimiliki. Harapan pemerintah yakni setiap desa mampu memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk menjadikan desa tersebut sebagai desa mandiri. Untuk mengelola sumber daya alam yang terdapat pada daerah masing-masing, pemerintah akan mendistribusikan dana sekitar 1,4 milyar per tahun pada setiap desa. Dengan dana dari pemerintah maka sarana prasarana di pedasaan akan terpenuhi. Disini, peran lembaga keuangan mikro syariah diperlukan untuk mendayagunakan dana agar tepat sasaran, tepat guna dan waktu.
Mengapa harus lembaga keuangan mikro syariah ? karena dirasa bahwa lembaga ini sangat penting dalam membantu pengusaha kecil atau mikro yang tidak terjangkau oleh lembaga perbankan dalam layanan permodalan yang sesuai dengan keinginan masyarakat untuk menghindari peminjaman kepada lintah darat yang masih sering dijumpai di pedesaan. Adapun contoh dari lembaga keuangan mikro syariah seperti koperasi syariah, BMT (baitul maal wa tamwil) dan BPRS.
Lembaga keuangan mikro yang bersistem syariah ini diharapkan mampu menjembatani masyarakat desa dengan baik dan memberikan kesadaran terhadap manfaat dan pentingnya pengelolaan dana secara jelas tanpa adanya bunga dan mengenalkan masyarakat dengan sistem yang sesuai dengan syariat. Dengan demikian peran lembaga keuangan mikro syariah untuk kemandirian ekonomi desa sangat membantu dalam pengambilan keputusan masyarakat untuk mengelola dana serta memberikan pemahaman tehadap masyarakat desa mengenai manfaat sebenarnya yaitu masyarakat desa dapat berwirausaha dengan mudah dan sesuai dengan syariah.
0 komentar:
Posting Komentar